Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Koperasi dan UKM kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebanyak 1.147 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi UMKM di Kota Pangkalpinang diserahkan kepada 42 lurah dan perwakilan kelurahan se-Kota Pangkalpinang di Lantai 2 Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (3/8/2026).
Kartu kepesertaan tersebut selanjutnya akan didistribusikan oleh masing-masing lurah kepada pelaku UMKM yang telah ditetapkan sebagai penerima Program Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arie Primajaya, dan dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Perwakilan Dinas Perindagkopumkm Pangkalpinang serta 42 lurah dan perangkat kelurahan se-Kota Pangkalpinang. Penyerahan kartu kepada pemerintah desa dan kelurahan di kabupaten lainnya akan dilakukan secara bertahap setelah kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Arie Primajaya mengatakan bahwa Program Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM.
"Program ini bertujuan memberikan rasa aman kepada UMKM dalam menjalankan usahanya sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha beserta keluarganya melalui jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian," ujarnya.
Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 7.000 pelaku UMKM sebagai penerima fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Rinciannya meliputi Kota Pangkalpinang sebanyak 1.147 UMKM, Kabupaten Bangka 946 UMKM, Bangka Tengah 997 UMKM, Bangka Barat 743 UMKM, Bangka Selatan 1.141 UMKM, Belitung 931 UMKM, dan Belitung Timur 1.095 UMKM.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Provinsi mengalokasikan anggaran sekitar Rp700 jutaan guna membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan selama enam bulan, terhitung mulai Juli hingga Desember 2026.
"Hari ini kita menyerahkan 1.147 kartu kepesertaan bagi UMKM di Kota Pangkalpinang. Nilai iurannya memang terlihat kecil, tetapi ketika peserta mengalami risiko kerja atau musibah, manfaat yang diterima akan sangat berarti bagi mereka dan keluarganya," kata Arie.
Ia menjelaskan, seluruh peserta memperoleh perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, perlindungan tersebut diharapkan mampu memberikan ketenangan kepada pelaku UMKM sehingga dapat lebih fokus mengembangkan usahanya.
Arie menambahkan bahwa penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data UMKM yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi dan Data UKM Berdaya (Si Daya Babel). Penggunaan basis data tersebut bertujuan memastikan penyaluran program berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
"Data penerima diambil dari Si Daya Babel agar penyaluran program benar-benar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
Lebih lanjut, Arie mengungkapkan bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan secara nyata oleh para pelaku UMKM di Bangka Belitung. Pada tahun-tahun sebelumnya, santunan BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan kepada ahli waris sejumlah peserta yang meninggal dunia, di antaranya keluarga almarhum Ariyanto, Muslimin, Roskani, dan Mubaidillah.
Menurutnya, penyaluran santunan tersebut menjadi bukti bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi kepesertaan, melainkan memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga peserta ketika risiko yang tidak diinginkan terjadi.
Melalui Program Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan kelurahan, serta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperkuat daya saing sekaligus menjamin keberlanjutan usaha UMKM di Bangka Belitung.